Pasal 34
BAB 4 — PEMBENTUKAN KEPUTUSAN PIMPINAN TINGGI MADYA
(1) Usulan penyusunan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya dilakukan berdasarkan:
a. perintah Peraturan Menteri; dan/atau b. kewenangan Pimpinan Tinggi Madya. (2) Pimpinan tinggi pratama menyusun rancangan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya. (3) Dalam penyusunan rancangan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya, unit pimpinan tinggi pratama meminta sekretariat unit pimpinan tinggi madya untuk melakukan penelahaan. (4) Sekretariat unit pimpinan tinggi madya melakukan penelahaan terhadap rancangan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya. (5) Sekretariat unit pimpinan tinggi madya berdasarkan hasil penelaahan menyampaikan rancangan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya kepada pimpinan tinggi pratama di lingkungan Pimpinan Tinggi Madya untuk dibubuhi paraf persetujuan. (6) Sekretariat unit pimpinan tinggi madya menyampaikan rancangan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya yang telah dibubuhi paraf persetujuan kepada pimpinan tinggi madya untuk memperoleh penetapan. (7) Pimpinan Tinggi Madya MENETAPKAN rancangan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya dengan membubuhkan tanda tangan. (8) Sekretariat unit pimpinan tinggi madya membubuhkan nomor dan tanggal penetapan pada Keputusan Pimpinan Tinggi Madya. (9) Sekretariat unit pimpinan tinggi madya menyimpan naskah asli Keputusan Pimpinan Tinggi Madya yang telah ditetapkan.
