PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI, KEPUTUSAN...
Pasal 29
BAB 3 — PEMBENTUKAN KEPUTUSAN MENTERI
(1) Sekretaris Jenderal menugaskan Kepala BHAKP untuk memberikan pertimbangan hukum terhadap rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2). (2) Pertimbangan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan untuk menyelaraskan dengan: a. peraturan perundang-undangan; dan b. teknik penyusunan. (3) Kepala BHAKP membubuhkan paraf pada rancangan Keputusan Menteri yang telah diberikan pertimbangan hukum. (4) Kepala BHAKP menyampaikan rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Pemrakarsa, pimpinan tinggi madya dan/atau pelaksana tugas pimpinan tinggi madya terkait untuk mendapatkan paraf persetujuan.
