PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI, KEPUTUSAN...
Pasal 28
BAB 3 — PEMBENTUKAN KEPUTUSAN MENTERI
(1) Usulan penyusunan Keputusan Menteri dilakukan berdasarkan: a. perintah peraturan perundang-undangan yang sifatnya MENETAPKAN; b. kewenangan Menteri. (2) Pemrakarsa menyampaikan rancangan Keputusan Menteri kepada Sekretaris Jenderal dengan tembusan Kepala BHAKP. (3) Rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan salinan lunak. (4) Selain memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rancangan Keputusan Menteri yang merupakan perubahan harus dilengkapi dengan Keputusan Menteri yang akan diubah.
