PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI, KEPUTUSAN...
Pasal 30
BAB 3 — PEMBENTUKAN KEPUTUSAN MENTERI
(1) Kepala BHAKP menyampaikan rancangan Keputusan Menteri yang telah dibubuhi paraf persetujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (4) kepada Sekretaris Jenderal. (2) Rancangan Keputusan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri untuk memperoleh penetapan. (3) Menteri MENETAPKAN rancangan Keputusan Menteri dengan membubuhkan tanda tangan dan diserahkan kembali kepada Sekretaris Jenderal. (4) Sekretaris Jenderal menginstruksikan Kepala BHAKP untuk membubuhkan nomor dan tanggal penetapan pada Keputusan Menteri yang telah ditetapkan.
