PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI, KEPUTUSAN...
Pasal 23
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
(1) Salinan naskah Peraturan Menteri disampaikan oleh Kepala BHAKP kepada Pemrakarsa. (2) Penyebarluasan
naskah Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui situs web JDIH Kemenlu. (3) Penyebarluasan
naskah Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) juga dapat dilakukan melalui: a. forum dialog secara tidak langsung dalam bentuk video conference; b. forum dialog secara langsung dalam bentuk sosialisasi, diskusi, ceramah, lokakarya, seminar, dan/atau pertemuan ilmiah lainnya; dan/atau c. e-mail blast Kementerian. (4) Forum dialog secara langsung sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b dilakukan oleh Pemrakarsa berkoordinasi dengan BHAKP.
