PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI, KEPUTUSAN...
Pasal 24
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
(1) Pemrakarsa melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan Peraturan Menteri. (2) Rekomendasi hasil tindak lanjut monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. Peraturan Menteri masih tetap berlaku; b. perubahan Peraturan Menteri; atau c. pencabutan Peraturan Menteri.
