PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI, KEPUTUSAN...
Pasal 16
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
(1) Permohonan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi disampaikan secara tertulis oleh Pemrakarsa atas nama Menteri kepada menteri atau pimpinan lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan. (2) Penyampaian permohonan pengharmonisasian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas dan fungsi di bidang pembentukan peraturan perundang- undangan dengan melampirkan: a. naskah urgensi; dan b. rancangan Peraturan Menteri hasil penyusunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
