PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI, KEPUTUSAN...
Pasal 15
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
(1) Dalam pembahasan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, dilakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi. (2) Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan oleh Perancang pada BHAKP bersama dengan Perancang pada kementerian atau lembaga yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pembentukan peraturan perundang-undangan.
