PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI, KEPUTUSAN...
Pasal 14
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
(1) Pemrakarsa menyelenggarakan rapat pembahasan rancangan Peraturan Menteri dengan mengikutsertakan anggota tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b dan huruf c. (2) Dalam hal terdapat keterkaitan materi muatan yang menjadi kewenangan kementerian/lembaga teknis terkait, rapat pembahasan melibatkan kementerian/lembaga teknis terkait. (3) Penyelenggaraan rapat pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikoordinasikan oleh BHAKP. (4) Pembahasan rancangan Peraturan Menteri dapat melibatkan tenaga ahli, praktisi, akademisi dan/atau pemangku kepentingan lain sesuai dengan kebutuhan materi muatan yang akan diatur.
