PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI, KEPUTUSAN...
Pasal 13
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
(1) Pemrakarsa menyelenggarakan rapat penyusunan rancangan Peraturan Menteri dengan mengikutsertakan anggota tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b dan huruf c. (2) Berdasarkan hasil rapat penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), anggota tim penyusun melaporkan dan/atau meminta arahan dari pimpinan mengenai perkembangan penyusunan rancangan Peraturan Menteri dan/atau permasalahan yang dihadapi untuk memperoleh persetujuan.
(3) Rapat penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menghasilkan rancangan Peraturan Menteri yang telah disetujui oleh Pemrakarsa dan anggota tim penyusun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3) huruf b dan huruf c.
