Pasal 12
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
(1) Pemrakarsa menyusun rancangan Peraturan Menteri yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 atau telah mendapatkan izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (6). (2) Dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemrakarsa membentuk tim penyusun rancangan Peraturan Menteri yang ditetapkan dengan Keputusan Pimpinan Tinggi Madya. (3) Tim penyusun rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas unsur: a. Pemrakarsa; b. BHAKP; dan c. unit kerja terkait lainnya. (4) Dalam penyusunan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengikutsertakan Perancang pada BHAKP. (5) Keikutsertaan unsur BHAKP dalam penyusunan rancangan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) untuk memberikan tanggapan dan saran penyempurnaan terhadap rancangan Peraturan Menteri.
