Pasal 11
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
(1) Pengajuan usulan penyusunan Peraturan Menteri di luar Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan persetujuan, dengan tembusan kepada: a. Sekretaris Jenderal; dan b. Kepala BHAKP. (2) Usulan penyusunan Peraturan Menteri di luar Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan konsepsi yang meliputi: a. urgensi dan tujuan pembentukan; b. sasaran yang ingin diwujudkan; c. pokok pikiran, lingkup, objek yang akan diatur; dan d. jangkauan dan arah pengaturan. (3) Konsepsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijabarkan dalam suatu naskah urgensi. (4) Penyampaian usulan penyusunan Peraturan Menteri di luar Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan: a. naskah urgensi; dan b. konsepsi rancangan awal Peraturan Menteri. (5) Berdasarkan usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), Menteri dapat menyetujui atau menolak izin prakarsa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1). (6) Dalam hal Menteri menyetujui usulan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Pemrakarsa menindaklanjuti dengan penyusunan dan pembahasan Peraturan Menteri. (7) Dalam hal Menteri menolak usulan izin prakarsa sebagaimana dimaksud pada ayat (5), usulan penyusunan Peraturan Menteri dikembalikan kepada Pemrakarsa.
