PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI, KEPUTUSAN...
Pasal 10
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemrakarsa dapat mengajukan usulan penyusunan Peraturan Menteri di luar Program Pembentukan Peraturan Menteri dengan mengajukan izin prakarsa kepada Menteri. (2) Keadaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perintah peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; atau b. kewenangan berdasarkan kebutuhan organisasi.
