PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI, KEPUTUSAN...
Pasal 9
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
(1) Konsep akhir Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 disampaikan oleh Sekretaris Jenderal kepada Menteri paling lambat pada minggu pertama bulan Desember setiap tahun. (2) Penyampaian Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan dan penetapan oleh Menteri. (3) Program Pembentukan Peraturan Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri.
