PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2020 tentang TATA CARA PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI, KEPUTUSAN...
Pasal 17
BAB 2 — PEMBENTUKAN PERATURAN MENTERI
Pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi bertujuan untuk: a. menyelaraskan dengan:
- Pancasila, UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945, peraturan perundang- undangan yang lebih tinggi atau yang setingkat, dan putusan pengadilan; dan
- teknik penyusunan peraturan perundang-undangan. b. menghasilkan kesepakatan terhadap substansi yang diatur.
