Pasal 9
BAB 2 — PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
(1) PjPHP/PPHP sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf f terdiri atas: a. Diplomat; b. Penata Kanselerai; c. PID; d. Atase Teknis; e. staf teknis; f. aparatur sipil negara lainnya yang berasal dari Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; dan/atau g. Pegawai Setempat. (2) PjPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya bernilai paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi bernilai paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (3) PPHP memiliki tugas memeriksa administrasi hasil pekerjaan pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya bernilai paling sedikit di atas Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan Jasa Konsultansi bernilai paling sedikit di atas Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah).
