PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Pasal 8
BAB 2 — PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
(1) Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf e dapat melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa. (2) Tugas Agen Pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggantikan kelompok kerja pemilihan. (3) Pengadaan Barang/Jasa melalui Agen Pengadaan harus memperhatikan ketentuan perundang-undangan negara setempat.
