Pasal 7
BAB 2 — PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
(1) Untuk mengelola pemilihan Penyedia, dibentuk kelompok kerja pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d oleh UKPBJ atau KPA. (2) Kelompok kerja pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Diplomat; b. Penata Kanselerai; c. PID; d. Atase Teknis; e. staf teknis; f. aparatur sipil negara lainnya yang berasal dari Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; dan/atau g. Pegawai Setempat. (3) Kelompok kerja pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang berasal dari: a. sumber daya manusia Perwakilan, ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan; b. Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, ditetapkan oleh PA/KPA penanggung jawab anggaran; atau c. UKPBJ pada Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, ditetapkan oleh pimpinan UKPBJ. (4) Kelompok kerja pemilihan harus memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa. (5) Dalam hal sumber daya manusia Perwakilan ditugaskan sebagai kelompok kerja pemilihan menggunakan anggaran Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah, penugasan tersebut harus mendapat persetujuan Kepala Perwakilan.
