Pasal 6
BAB 2 — PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
(1) Pejabat pengadaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c melaksanakan pengadaan langsung dan/atau Penunjukan Langsung. (2) Pejabat pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas: a. Diplomat; b. Penata Kanselerai; c. PID; d. Atase Teknis; e. staf teknis; f. aparatur sipil negara lainnya yang berasal dari Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran; dan/atau; g. Pegawai Setempat. (3) Pejabat pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki tugas: a. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pengadaan langsung dan/atau Penunjukan Langsung untuk pengadaan Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya dengan nilai pagu paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah); dan b. melaksanakan persiapan dan pelaksanaan pengadaan langsung dan/atau Penunjukan Langsung untuk pengadaan Jasa Konsultansi nilai pagu paling banyak Rp250.000.000,00 (dua ratus lima puluh juta rupiah). (4) Pejabat pengadaan wajib memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa. (5) Dalam hal tidak terdapat sumber daya manusia Perwakilan yang memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa, pejabat pengadaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit telah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang/Jasa.
(6) Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibuktikan dengan sertifikat pelatihan yang dikeluarkan penyelenggara pelatihan.
