Pasal 5
BAB 2 — PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
(1) PPK sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b terdiri atas: a. Diplomat; b. Penata Kanselerai; c. PID; d. Atase Teknis; e. staf teknis; dan/atau f. aparatur sipil negara lainnya yang berasal dari Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah penanggung jawab anggaran. (2) PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa di luar negeri yang dananya bersumber dari anggaran instansinya. (3) PPK wajib memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa. (4) Dalam hal tidak terdapat sumber daya manusia Perwakilan yang memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa, PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit telah mengikuti pelatihan Pengadaan Barang/Jasa. (5) Pelatihan Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dibuktikan dengan sertifikat pelatihan yang dikeluarkan penyelenggara pelatihan.
