PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Pasal 4
BAB 2 — PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
(1) KPA pada Perwakilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a ditunjuk berdasarkan Keputusan Menteri. (2) KPA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memiliki kewenangan sesuai pendelegasian dari Menteri. (3) Penunjukan KPA untuk Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
