PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Pasal 10
BAB 2 — PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
(1) Penyelenggaraan Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf g terdiri atas Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas. (2) Tim Persiapan, Tim Pelaksana, dan/atau Tim Pengawas mempunyai tugas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
