PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Pasal 11
BAB 2 — PELAKU PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
(1) Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf h wajib memenuhi kualifikasi administrasi baik sesuai dengan praktik bisnis maupun ketentuan perundang- undangan negara setempat. (2) Jika di negara setempat tidak terdapat Penyedia yang mampu melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa maka Penyedia di negara lain dapat dipilih dengan mempertimbangkan prinsip dan etika pengadaan.
