Pasal 12
BAB 3 — KETERBATASAN SUMBER DAYA MANUSIA
(1) Dalam hal terdapat kekurangan/keterbatasan sumber daya manusia Perwakilan untuk mengisi jabatan pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c, huruf d dan huruf f, dapat dilakukan penugasan sementara kepada: a. Diplomat, Penata Kanselerai, PID, Atase Teknis, dan/atau Pegawai Setempat pada Perwakilan terdekat; atau b. Pejabat Bagian Layanan Pengadaan/UKPBJ yang dianggap memiliki kompetensi, dengan pembebanan anggaran pada Perwakilan yang melakukan Pengadaan Barang/Jasa. (2) Dalam hal terdapat kekurangan/keterbatasan jumlah sumber daya manusia Perwakilan maka Kepala Operasional Perwakilan dapat menjabat sebagai PPK.
(3) PPK tidak dapat merangkap sebagai pejabat pengadaan, kelompok kerja pemilihan, dan PjPHP/PPHP atas anggaran yang menjadi tanggung jawabnya.
