PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Pasal 13
BAB 3 — KETERBATASAN SUMBER DAYA MANUSIA
Dalam hal Perwakilan memiliki keterbatasan sumber daya manusia yang memiliki sertifikat keahlian Pengadaan Barang/Jasa maka hanya ketua kelompok kerja Pengadaan Barang/Jasa yang dipersyaratkan memiliki sertifikat keahlian tingkat dasar di bidang Pengadaan Barang/Jasa.
