PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Pasal 27
BAB 10 — HONORARIUM
Pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dapat diberikan honorarium yang besarnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
