PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Pasal 28
BAB 11 — KETENTUAN PERALIHAN
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Pengadaan Barang/Jasa di luar negeri yang telah melalui tahapan persiapan sebelum Peraturan Menteri ini diundangkan, tetap diselesaikan berdasarkan Peraturan Menteri Luar Negeri Nomor 6 Tahun 2011 tentang Tata Cara Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Republik INDONESIA di Luar Negeri.
