PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Pasal 26
BAB 9 — PERATURAN DAN PRAKTIK BISNIS NEGARA SETEMPAT
(1) Dalam hal ketentuan dalam peraturan perundang- undangan INDONESIA mengenai Pengadaan Barang/Jasa tidak dapat dilaksanakan, pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa menyesuaikan dengan ketentuan Pengadaan Barang/Jasa di negara setempat. (2) Penyesuaian ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pertimbangan tertulis dari kantor hukum di negara setempat yang dijadikan dasar pengambilan keputusan oleh pelaku Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. (3) Pertimbangan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diterjemahkan dalam bahasa INDONESIA dan menjadi kelengkapan dokumen Pengadaan Barang/Jasa.
