PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Pasal 25
BAB 8 — PENGADAAN KHUSUS DALAM KEADAAN DARURAT
(1) Penanganan keadaan darurat dilakukan untuk keselamatan/perlindungan masyarakat atau warga negara INDONESIA yang berada di luar negeri yang pelaksanaannya tidak dapat ditunda dan harus dilakukan segera. (2) Status keadaan darurat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Kepala Perwakilan setelah berkonsultasi dengan Menteri. (3) Pengaturan kriteria keadaan darurat dan teknis Pengadaan Barang/Jasa keadaan darurat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
