PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Pasal 24
BAB 7 — SERAH TERIMA HASIL PEKERJAAN
(1) Dalam hal PPK tidak dapat melakukan serah terima pekerjaan dari Penyedia di luar negeri, pemeriksaan terhadap barang/jasa dibantu oleh sumber daya manusia Perwakilan. (2) PPK menandatangani berita acara serah terima atau dokumen sejenis lainnya yang lazim dalam praktik bisnis di negara setempat. (3) Penunjukkan sumber daya manusia Perwakilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan KPA penanggung jawab anggaran setelah dikoordinasikan dengan Kepala Perwakilan setempat.
