PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Pasal 23
BAB 6 — PENYELESAIAN SENGKETA KONTRAK
(1) Sengketa kontrak Pengadaan Barang/Jasa antara PPK dengan Penyedia di negara setempat diselesaikan dengan mempertimbangkan efektivitas, efisiensi, dan mencegah pemborosan keuangan negara. (2) Penyelesaian sengketa kontrak Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan cara: a. litigasi; atau b. nonlitigasi.
