PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Pasal 22
BAB 5 — BENTUK DAN MUATAN BUKTI PEMBELIAN DAN KONTRAK
(1) Bentuk dan muatan bukti pembelian dan kontrak Pengadaan Barang/Jasa dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal bentuk dan muatan bukti pembelian dan kontrak Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud ayat (1) berbeda dengan hukum negara setempat dan dengan mempertimbangkan efektifitas dan efisiensi Pengadaan Barang/Jasa, bentuk dan muatan bukti pembelian dan kontrak Pengadaan Barang/Jasa dapat menyesuaikan dengan hukum negara setempat. (3) Bukti pembelian dan kontrak Pengadaan Barang/Jasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dibuat dalam bahasa di negara setempat/bahasa Inggris dan bahasa INDONESIA.
