Pasal 21
BAB 4 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA DAN PENYEDIA
Tender/Seleksi dilakukan dengan tahapan meliputi: a. kelompok kerja pemilihan melakukan pengumuman Tender/Seleksi paling sedikit melalui website Perwakilan atau Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah; b. selain pengumuman sebagaimana dimaksud dalam huruf a, kelompok kerja pemilihan dapat mengundang Pelaku Usaha yang dianggap mampu;
c. Pelaku Usaha melakukan pendaftaran dan pengambilan dokumen; d. kelompok kerja pemilihan memberi penjelasan; b. Pelaku Usaha menyampaikan dokumen penawaran sampai batas waktu pemasukan penawaran; c. kelompok kerja pemilihan memeriksa dokumen terkait dengan penawaran administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi; d. kelompok kerja pemilihan melakukan evaluasi administrasi, teknis, harga, dan kualifikasi; e. kelompok kerja pemilihan melakukan pembuktian kualifikasi; f. kelompok kerja pemilihan MENETAPKAN dan mengumumkan pemenang; g. masa sanggah; dan h. kelompok kerja pemilihan melaporkan hasil pemilihan kepada PPK.
