PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Pasal 17
BAB 4 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA DAN PENYEDIA
Pelaksanaan pengadaan langsung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 huruf a dilaksanakan sebagai berikut: a. pembelian/pembayaran langsung kepada Penyedia untuk Pengadaan Barang/Jasa Lainnya/Pekerjaan Konstruksi/ Jasa Konsultansi; atau b. permintaan penawaran yang disertai dengan keterangan tertulis serta negosiasi teknis dan harga kepada Pelaku Usaha untuk pengadaan langsung yang menggunakan kontrak atau bukti pembelian sesuai dengan praktik bisnis negara setempat.
