PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Pasal 16
BAB 4 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA DAN PENYEDIA
Pengadaan Barang/Jasa melalui Penyedia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf b merupakan metode pemilihan Penyedia Barang/Pekerjaan Konstruksi/Jasa Lainnya/Jasa Konsultasi yang terdiri atas: a. pengadaan langsung; b. Penunjukan Langsung; dan c. Tender/Seleksi.
