PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2019 tentang TATA CARA PENGADAAN BARANG/JASA DI LUAR NEGERI
Pasal 15
BAB 4 — PENGADAAN BARANG/JASA MELALUI SWAKELOLA DAN PENYEDIA
(1) Swakelola sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 huruf a terdiri atas swakelola: a. Tipe I yaitu penyelenggara swakelola yang ditetapkan oleh PA/KPA; atau b. Tipe II yaitu tim persiapan dan tim pengawas ditetapkan oleh PA/KPA serta tim pelaksana ditetapkan oleh Kementerian/Lembaga/Perangkat Daerah lain pelaksana swakelola.
(2) Swakelola sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan mempertimbangkan kemampuan sumber daya manusia Perwakilan dan efisiensi anggaran.
