Pasal 41
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
(1) Dalam hal penyelesaian kasus kerugian negara tidak dapat ditindaklanjuti, Sekretaris melaporkan kepada Ketua/Wakil Ketua dan mengusulkan untuk melimpahkan pengurusan kasus kerugian negara kepada Panitia Urusan Piutang Negara (PUPN) melalui Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Jakarta I (KPKNL) sesuai ketentuan yang berlaku. (2) Pengurusan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dibahas dalam rapat TPKN. (3) Keputusan rapat sebagaimana dimaksud pada ayat 2, yang menyatakan pengurusan kasus kerugian negara di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. (4) Hasil pemantauan sebagaimana dimaksud pada ayat 3, dilaporkan perkembangannya kepada Ketua/Wakil Ketua untuk selanjutnya secara berkala disampaikan kepada Menteri Luar Negeri.
