PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI...
Pasal 40
BAB 10 — KETENTUAN LAIN-LAIN
Jika dalam penyelesaian kerugian Negara terdapat hal-hal yang berhubungan dengan disiplin Pegawai Negeri di lingkungan Kementerian Luar Negeri, maka TPKN dapat meneruskan permasalahan tersebut kepada pejabat pembina Kepegawaian.
