Pasal 4
BAB 2 — ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI TPKN
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, TPKN mempunyai fungsi sebagai berikut:
Merumuskan kebijakan penyelesaian kasus-kasus kerugian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Menerima dan menginventarisasikan kasus-kasus kerugian negara yang terjadi pada Kementerian Luar Negeri;
Melakukan inventarisasi dan pengumpulan bahan-bahan penyelesaian ganti kerugian negara di Kementerian Luar Negeri;
Melakukan penelitian, verifikasi dokumen dan penyusunan laporan kerugian negara; www.djpp.kemenkumham.go.id
Melakukan analisis, evaluasi dan penghitungan kerugian negara;
Melaksanakan langkah-langkah penyelesaian ganti kerugian negara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan;
Melakukan koordinasi dengan pihak-pihak terkait dalam hal penyelesaian kerugian negara;
Melaksanakan administrasi, surat menyurat dan penatausahaan dokumen penyelesaian kerugian negara di Kementerian Luar Negeri;
Menyusun konsep laporan kerugian negara dan disampaikan kepada Menteri Luar Negeri;
Melaporkan hasil pelaksanaan tugas kepada Menteri Luar Negeri.
