PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI...
Pasal 3
BAB 2 — ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI TPKN
TPKN menyelenggarakan tugas untuk membantu Menteri Luar Negeri dalam melaksanakan penyelesaian kerugian negara terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara dan Pihak Ketiga serta pelaksanaan pengenaan kerugian negara terhadap Bendahara di Kementerian Luar Negeri.
