PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI...
Pasal 2
BAB 2 — ORGANISASI, TUGAS DAN FUNGSI TPKN
(1) Struktur Organisasi TPKN terdiri dari: a. Ketua yang secara ex officio dijabat oleh Sekretaris Jenderal; b. Wakil Ketua I yang secara ex officio dijabat oleh Inspektur Jenderal; www.djpp.kemenkumham.go.id
c. Wakil Ketua II yang secara ex officio dijabat oleh Staf Ahli Menteri Bidang Manajemen; d. Sekretaris yang secara ex officio dijabat oleh Kepala Biro Keuangan; e. Anggota yang secara ex officio dijabat oleh:
- Sekretaris Inspektorat Jenderal;
- Kepala Biro Perencanaan dan Organisasi;
- Kepala Biro Kepegawaian;
- Kepala Biro Perlengkapan;
- Kepala Biro Administrasi Kementerian dan Perwakilan;
- Inspektur Wilayah I;
- Inspektur Wilayah II;
- Inspektur Wilayah III;
- Inspektur Wilayah IV;
- Direktur Hukum. f. Sekretariat terdiri dari unsur-unsur Kesetjenan, Inspektorat Jenderal, dan Direktorat Hukum. (2) Penetapan TPKN sebagaimana dimaksud dilaksanakan dengan Keputusan Menteri Luar Negeri.
