PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 1 Tahun 2013 tentang TATA KERJA TIM PENYELESAIAN KERUGIAN NEGARA DI...
Pasal 5
BAB 3 — RINCIAN TUGAS TPKN
Ketua mempunyai tugas:
- Memimpin dan mengarahkan TPKN dalam melaksanakan penyelesaian kerugian nNegara pada Kementerian Luar Negeri;
- Membagi tugas dan mengarahkan lebih lanjut penyelesaian kasus- kasus kerugian negara kepada Anggota;
- Melakukan pengawasan dan evaluasi atas pelaksanaan tugas tim;
- Melaksanakan koordinasi lebih lanjut dengan Instansi dan Lembaga/Kementerian (BPK, KPKNL, Kemenkeu c.q. DJKN) serta instansi terkait lainnya berkaitan dengan penyelesaian kerugian negaranegara;
- Mmelaporkan kepada Menteri Luar Negeri atas pelaksanaan penyelesaian kerugian negara pada Kementerian Luar Negeri.
