Pasal 7
BAB 3 — PENGANGKATAN, PERPANJANGAN MASA TUGAS DAN PEMBERHENTIAN
(1) Pengusulan Konsul Kehormatan dilakukan dengan cara: a. Kepala Perwakilan Diplomatik mengajukan usulan Konsul Kehormatan kepada Menteri melalui Sekretaris Jenderal berdasarkan perintah dari Menteri atau inisiatif Perwakilan Diplomatik; b. usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dengan melampirkan dokumen pas foto, daftar riwayat hidup, dan surat pernyataan tertulis yang menyatakan kesediaan untuk diangkat sebagai calon Konsul Kehormatan. c. usulan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dibahas dalam rapat Tim Penilai; d. Tim Penilai menyampaikan hasil penilaian kepada Sekretaris Jenderal; e. Sekretaris Jenderal merekomendasikan kepada Menteri mengenai pengusulan pengangkatan Konsul Kehormatan berdasarkan hasil penilaian Tim Penilai; dan f. Menteri menyampaikan usulan pengangkatan Konsul Kehormatan kepada PRESIDEN. (2) Penyampaian usulan pengangkatan Konsul Kehormatan kepada PRESIDEN sebagaimana dimaksud dalam huruf f untuk mendapatkan penetapan melalui keputusan PRESIDEN dan surat tauliah (letter of commission). (3) Menteri melalui Sekretaris Jenderal menyampaikan petikan keputusan PRESIDEN dan surat tauliah (letter of commission) mengenai pengangkatan Konsul Kehormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Kepala Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima Konsul Kehormatan.
