Pasal 6
BAB 3 — PENGANGKATAN, PERPANJANGAN MASA TUGAS DAN PEMBERHENTIAN
(1) Persyaratan untuk dapat diusulkan dan diangkat sebagai Konsul Kehormatan terdiri atas:
a. mempunyai wawasan, minat, perhatian, dan bersimpati terhadap INDONESIA; b. bukan pegawai pemerintah Negara Penerima Konsul Kehormatan; c. kalangan profesional yang berpengaruh dari berbagai bidang; d. mempunyai akses dan jejaring yang luas dengan berbagai pemangku kepentingan di lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif, atau dunia usaha di wilayah kerja calon Konsul Kehormatan; e. warga negara yang terhormat dan terpandang dalam masyarakat serta memiliki reputasi yang baik dari segi integritas, moral, dan sosial; f. memiliki kemampuan finansial untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Konsul Kehormatan; g. tidak sedang atau tidak pernah terlibat dalam perkara kriminal, tidak pernah dijatuhi hukuman pidana, dan tidak sedang dalam proses peradilan pidana atau perdata; h. sehat jasmani dan rohani; i. berusia paling tinggi 65 (enam puluh lima) tahun pada saat diangkat; j. tidak sedang menjadi Konsul Kehormatan dari negara lain; k. mampu berkomunikasi dalam bahasa Inggris, bahasa resmi Perserikatan Bangsa-Bangsa lainnya, dan/atau bahasa INDONESIA; dan l. mendapatkan persetujuan dari kementerian luar negeri setempat; (2) Dalam hal calon berusia lebih dari 65 (enam puluh lima) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf i disertai dengan rekomendasi tertulis dari Kepala Perwakilan Diplomatik.
