PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 8
BAB 3 — PENGANGKATAN, PERPANJANGAN MASA TUGAS DAN PEMBERHENTIAN
(1) Acara penyerahan keputusan PRESIDEN dan surat tauliah (letter of commission) kepada Konsul Kehormatan dilakukan oleh Kepala Perwakilan Diplomatik atau pejabat Kementerian yang ditunjuk oleh Menteri.
(2) Acara penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilaksanakan di INDONESIA atau di luar negeri. (3) Dalam hal acara penyerahan dilaksanakan di luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2), tata cara pelaksanaan penyerahan dilakukan dengan memperhatikan ketentuan dan kebiasaan di Negara Penerima Konsul Kehormatan. (4) Dalam hal acara penyerahan tidak dapat dilaksanakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Konsul Kehormatan tetap dapat melaksanakan tugasnya.
