PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 3
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Konsul Kehormatan mempunyai tugas untuk membantu pelaksanaan sebagian tugas dan fungsi Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima Konsul Kehormatan.
