PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 2
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
(1) Konsul Kehormatan berkedudukan di wilayah kerja tertentu di Negara Penerima Konsul Kehormatan. (2) Konsul Kehormatan berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima Konsul Kehormatan. (3) Pembinaan dan pengawasan Konsul Kehormatan secara operasional dan administratif dilaksanakan oleh dan menjadi tanggung jawab dari Kepala Perwakilan Diplomatik di Negara Penerima Konsul Kehormatan.
