PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 4
BAB 2 — KEDUDUKAN, TUGAS, DAN FUNGSI
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Konsul Kehormatan menyelenggarakan fungsi: a. pelayanan dan pelindungan warga negara INDONESIA; b. peningkatan hubungan, kerja sama, dan promosi perdagangan, perindustrian, pariwisata, investasi, dan jasa; c. peningkatan hubungan, kerja sama, dan promosi sosial budaya; d. pengamatan keadaan dan perkembangan Negara Penerima Konsul Kehormatan; e. pelaporan; dan f. fungsi lain yang diberikan oleh Kepala Perwakilan Diplomatik dan disetujui oleh Negara Penerima Konsul Kehormatan.
