PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 24
BAB 8 — KEUANGAN
Kepala Perwakilan Diplomatik wajib melakukan pengawasan dan pengendalian terhadap anggaran Perwakilan Diplomatik yang dipergunakan untuk membantu kegiatan Konsul Kehormatan.
