PERMENLU
Peraturan Menteri Nomor 03 Tahun 2021 tentang KONSUL KEHORMATAN REPUBLIK INDONESIA
Pasal 25
BAB 9 — PENGHARGAAN
(1) Pemerintah dapat memberikan penghargaan kepada Konsul Kehormatan yang berjasa dalam memajukan dan meningkatkan hubungan bilateral INDONESIA dan Negara Penerima Konsul Kehormatan. (2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. piagam; b. tanda jasa; atau c. tanda kehormatan. (3) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a diberikan oleh Menteri berdasarkan rekomendasi dari Tim Penilai melalui Sekretaris Jenderal atas usulan dari Perwakilan Diplomatik.
(4) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b dan huruf c diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
